Menu

BNNP Jatim Razia 9 Tempat Hiburan Malam di Surabaya, 28 Orang Positif Narkoba

Januari 2, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar razia dan tes urine di sembilan rumah hiburan malam (RHU) di Kota Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Rabu (31/12) malam hingga Kamis (1/1) dini hari.

Hasilnya, dari total 162 orang yang menjalani pemeriksaan urine, sebanyak 28 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Jenis zat yang terdeteksi antara lain methamphetamine (MET), amphetamine (AMP), dan THC.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan, selain 28 orang yang positif narkoba, satu orang lainnya turut diamankan ke kantor BNNP Jatim karena tidak dapat mengeluarkan urine saat pemeriksaan di lokasi.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di ruang-ruang publik yang rawan disalahgunakan,” ujar Budi, Kamis (1/1).

Menurutnya, tempat hiburan malam kerap menjadi titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Oleh sebab itu, BNNP Jawa Timur hadir untuk memastikan ruang publik tetap bersih dari narkoba sekaligus memberikan efek pencegahan bagi masyarakat.

Budi menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sikat Motor Kurir, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap URC Resmob Polrestabes Surabaya

“Bagi yang terbukti positif, kami tidak serta-merta melakukan penindakan pidana. Kami lakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi atau terlibat lebih jauh dalam peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pengelola tempat hiburan malam agar berperan aktif menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan sehat, serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jawa Timur,” pungkasnya. (rs)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode