Menu

Menkeu Tambah DAU Rp 7,66 Triliun Untuk THR Dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Desember 28, 2025

Publikasiterkini.com° Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun. Tambahan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Tambahan DAU ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.

Purbaya menetapkan dan menandatangani beleid tersebut pada 22 Desember 2025. Dalam diktum kesatu aturan itu disebutkan bahwa total tambahan DAU yang dialokasikan mencapai Rp 7.666.857.066.000.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian bunyi diktum tersebut.

Baca Juga :  Sapa Pemohon SIM, Kapolres Pasuruan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkannya kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut paling lambat disampaikan pada 30 Juni 2026.

Sementara itu, detikcom telah berupaya mengonfirmasi kebijakan ini kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.

 

SOFI H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode