Menu

Kejahatan Keji di Warung Es Degan Mojokerto: Rudapaksa dan Curi Motor Honda PCX

Desember 21, 2025

Publikasiterkini.com° Mojokerto – Seorang pria berinisial BAWW (25 tahun), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, harus menghadapi proses hukum atas dugaan kekerasan seksual dan pencurian. (20/12)

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait perbuatan keji terhadap seorang penjual es degan di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Agustus 2025. Saat itu, BAWW yang baru mengonsumsi minuman keras berkeliling dengan sepeda motor di wilayah Kecamatan Dlanggu. Dari awal, terdakwa disebut berniat mencari perempuan untuk dirudapaksa. Ia kemudian melihat korban sendirian di warung es degan, lalu berhenti dan berpura-pura memesan minuman.

Melihat warung sepi, terdakwa tiba-tiba membekap mulut korban, menjatuhkannya ke lantai, menindih tubuhnya, dan meraba bagian sensitif. Tak lama kemudian, AF (suami korban) datang bersama keponakannya setelah mendengar teriakan minta tolong.

Terdakwa berusaha kabur, tetapi dihadang suami korban hingga terjadi perkelahian. Ia bahkan mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke suami korban, membuat yang bersangkutan tidak berani mendekat. Memanfaatkan situasi itu, BAWW kabur dengan membawa sepeda motor Honda PCX milik korban yang masih menyala.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan kesakitan, sementara suaminya mengalami kerugian materiil sekitar Rp33 juta karena motor yang dicuri.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Kami kenakan dakwaan berlapis, mulai dari kekerasan seksual hingga pencurian yang disertai kekerasan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman.

Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual dan kriminalitas di wilayah Mojokerto. Proses persidangan masih berlanjut, dan pihak berwenang terus memastikan penegakan hukum yang adil.

 

(Red/rad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode