Publikasiterkini.com ° Surabaya – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status mahasiswa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, melalui sanksi drop out (DO). Keputusan ini diambil menyusul pernyataan Resbob yang bernada penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking), yang viral di media sosial.
Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan pernyataan resmi pada Minggu, 14 Desember 2025. Dalam pernyataannya, UWKS mengecam keras segala bentuk ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA,” ujar Nugrahini.
Ia menegaskan bahwa tindakan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun budaya kampus yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
Berdasarkan pemeriksaan internal, rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, serta Peraturan Rektor Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, rapat rektorat memutuskan sanksi DO melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025. Sanksi berlaku sejak 14 Desember 2025, sehingga Resbob (NPM 24520017) kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa UWKS.
“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” tambah Nugrahini.
Kasus ini bermula dari siaran langsung Resbob yang memuat pernyataan kasar terhadap Viking dan suku Sunda, memicu kemarahan publik. Resbob sempat meminta maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebencian.
UWKS menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan inklusif yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini