Menu

Kericuhan Kalibata: Dua Mata Elang Tewas, Kios Dibakar

Desember 14, 2025

Publikasiterkini.com ° Jakarta – Dua orang mata elang atau debt collector tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore. Satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Jumat (12/12/2025).

Peristiwa pengeroyokan terjadi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, kejadian bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas, diduga terkait penagihan kredit kendaraan.

Tak lama berselang, sejumlah orang yang berada di dalam mobil yang melintas di lokasi tiba-tiba turun dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Kronologisnya, korban menghentikan pengendara motor. Lalu tiba-tiba datang orang-orang dari mobil lain dan langsung melakukan pemukulan terhadap mata elang tersebut,” ujar Kompol Mansur, Kamis (11/12).

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Satu korban dinyatakan tewas di TKP, sementara satu lainnya dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, insiden tersebut dipicu oleh persoalan utang kredit sepeda motor.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

“Perkara ini berawal dari upaya penagihan kendaraan bermotor yang diduga menunggak cicilan,” kata Nicolas, Jumat (12/12).

Kericuhan berlanjut pada malam harinya. Sekitar 80 hingga 100 orang tak dikenal diduga rekan korban mendatangi lokasi dan melakukan perusakan serta pembakaran sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL), sepeda motor, dan satu unit mobil.

Kasudim Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal mengungkapkan, petugas pemadam kebakaran menerima laporan sekitar pukul 23.48 WIB dan api berhasil dipadamkan pada pukul 01.02 WIB.

“Objek yang terbakar meliputi sembilan kios, enam sepeda motor, dan satu mobil. Dugaan sementara pembakaran menggunakan bensin,” ujarnya.

Akibat situasi yang memanas, aparat kepolisian mengerahkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk melakukan penyisiran dan mengamankan TKP guna mencegah aksi lanjutan.

Perkembangan terbaru, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12) malam.

Baca Juga :  Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode