Menu

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pencurian Kabel PJU dan Telkom

Desember 3, 2025

Publikasiterkini.com ° Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Surabaya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhara Daksa, Rabu (03/12/2025) sore. Konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfie menyampaikan bahwa kasus pertama ditangani Unit Jatanras berdasarkan laporan polisi LP/B/1188/X/2025. Aksi pencurian berlangsung pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang, Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan yakni C.A (47), J.M (30), dan B.S (49). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator lapangan, pengamanan lokasi, hingga pengondisian saat penggalian kabel berlangsung. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial A.G, masih buron dan berstatus DPO. Ia diketahui berperan sebagai pendana aksi.

“Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan pekerjaan resmi penggalian kabel dengan mengurus perizinan ke warga. Aksi mereka sempat difoto warga dan viral di media sosial hingga akhirnya terbongkar bahwa kegiatan tersebut merupakan pencurian kabel Telkom,” jelas Kombes Pol Luthfie.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pertama antara lain rekaman CCTV, sejumlah handphone, rompi, jaket, dan setelan seragam polmas. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

—

Kasus Kedua: Dua Pelaku Curi Kabel PJU dan Telkom di Bubutan

Kasus kedua dilaporkan pada Selasa (02/12/2025) dengan pelapor bernama Hilmy Gugo Septiawan. Dua pelaku berinisial M.I (43) dan M.D (52) diringkus polisi setelah kedapatan mencuri kabel PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, Surabaya.

Aksi tersebut dilakukan pada 1–2 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 hingga 05.00 WIB. Para pelaku masuk ke dalam gorong-gorong saluran jalan, membuka penutup saluran, kemudian memotong kabel menggunakan gergaji besi serta tang. Setelah kabel terputus, mereka menariknya menggunakan katrol untuk dibawa ke kos dan dikupas sebelum dijual sebagai tembaga.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah sekitar 20 kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut,” ungkap Kombes Pol Luthfie.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi tang besar, linggis, katrol, serta potongan kabel dan tembaga hasil kupasan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

—

Polisi Tingkatkan Pengamanan Infrastruktur Publik

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Luthfie menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan fasilitas publik, terutama infrastruktur vital milik negara.

“Aset negara adalah hak masyarakat luas dan tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran kelompok yang ingin mencari keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa jajarannya akan meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan pencurian kabel di Surabaya sebagai langkah pencegahan tindak kriminal serupa.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode