Publikasiterkini.com ° Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban membenarkan adanya pemeriksaan internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pemeriksaan itu terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga yang mengaku mengalami kekerasan fisik saat proses penangkapan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa saat ini proses pendalaman dan klarifikasi terhadap anggota yang diduga terlibat masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa Polres Tuban menyerahkan penanganan penuh kepada Propam.
“Masih dalam pemeriksaan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah seluruh proses selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/11/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan Muhammad Rifai alias Radit (31), warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, yang dituduh sebagai pelaku pencurian semangka. Penangkapan tersebut menuai sorotan karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah maupun bukti awal yang sah.
Dalam laporannya, Radit mengaku mendapat perlakuan kasar mulai dari lokasi penangkapan hingga saat dibawa ke beberapa kantor polisi, termasuk Polsek Kenduruan, Polsek Bangilan, hingga Polres Tuban. Ia mengaku dipukul, ditendang, serta dipaksa mengakui perbuatan yang ia bantah lakukan, sehingga mengalami luka dan trauma.
Laporan tersebut memicu perhatian publik dan menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur dalam penegakan hukum.
Hingga kini, Propam Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan sejumlah anggota yang diduga terlibat. Polres Tuban menyatakan akan menunggu hasil resmi pemeriksaan Propam sebelum menentukan langkah lanjutan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini