Menu

Didakwa Pasal Berlapis, Oknum LSM dan Inspektorat yang Diduga Peras Kades

November 30, 2025

Publikasiterkini.com // Sumenep Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri saat ini disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa pasal berlapis.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi. “Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut tergolong perkara korupsi. Sebab, kedua terdakwa memaksa salah satu kades untuk menyerahkan uang puluhan juta.

Parahnya lagi, salah satu terdakwa merupakan pejabat negara.

“Terdakwa didakwa dua pasal, Yaitu pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan pasal tentang ikut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ucap Boby.

Boby mengakui, tahapan sidang masih panjang. Masih ada pemeriksaan ahli, saksi terdakwa, dan lain sebagainya.

“Ini masih sidang ke empat. Sementara kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Sumenep,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa.

Baca Juga :  Peras Pemohon Izin Rp 50-200 Juta, Kadis ESDM Jatim Ditahan Kejati

Keduanya minta Rp 40 juta untuk pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dari dana desa (DD).

Sebelumnya, Siti Naisa diancam akan dilaporkan ke inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB.

Kades urung dilaporkan jika bersedia memberikan sejumlah uang. Setelah bernegosiasi, Siti Naisa menyanggupi untuk memberikan Rp 20 juta.

Kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk bertemu di rumah Jufri.

Pada Minggu (25/5), Siti Naisa bersama suaminya mendatangi rumah Jufri. Kemudian, saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Syaiful Bahri dan Jufri.

 

 

SOFI / RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode