Menu

Pelindo Regional 3 Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kolam

November 29, 2025

Publikasiterkini.com ° Surabaya – Kegiatan operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 tetap berjalan normal meskipun adanya proses hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kolam yang menyeret pimpinan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

Karlinda menambahkan bahwa penegakan hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan pihaknya mendukung langkah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas permasalahan hukum yang terjadi di Pelindo. Dalam hal ini kami mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional sehingga memberikan kejelasan kepada publik,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa dengan ditetapkannya beberapa pejabat sebagai tersangka, Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perusahaan juga akan memberikan pendampingan hukum kepada para pihak yang terlibat sesuai prosedur internal.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Publik, Kelurahan Perak Barat Luncurkan Hotline Pengaduan WhatsApp "SIIGAP"

Lebih lanjut, Karlinda menegaskan Pelindo Regional 3 tetap menjaga stabilitas pelayanan kepada pengguna jasa.

“Kegiatan operasional dan pelayanan publik tetap berjalan normal, aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” tutupnya.

Enam Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk tidak adanya perjanjian konsesi dan surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” katanya.

Para tersangka tersebut terdiri dari jajaran pejabat Pelindo Regional 3 dan PT APBS, yakni:

  • AWB (Regional Head PT Pelindo Regional 3)
  • HES (Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3)
  • EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3)
  • M (Direktur Utama PT APBS)
  • MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS)
  • DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS)
Baca Juga :  Semarak Tradisi Pedang Pora Sambut Kepemimpinan Baru AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. di Polres Sampang

Hasil penyidikan sementara menemukan adanya markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) mencapai Rp200 miliar tanpa melibatkan konsultan atau engineering estimate resmi.

Audit kerugian negara oleh BPKP masih berlangsung, namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni sekitar Rp196 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara serta tahapan hukum berikutnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode