Menu

Ayah Bejat di Mojokerto Perkosa Putri Kandung 12 Tahun, Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara

November 21, 2025

Publikasiterkini.com // Mojokerto – Seorang pria berinisial FF (32), warga Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto. FF terbukti secara sah dan meyakinkan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (20/11/2025), Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menyatakan FF melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak kandungnya sendiri untuk bersetubuh dengannya,” ujar Erfandy.

Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan FF menyebabkan trauma berat dan menghancurkan masa depan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan.

Baca Juga :  AMI Desak Polrestabes Surabaya Bongkar Skandal Pencabulan Anak di Yayasan Baitul Hijrah

Fakta Persidangan

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, FF melakukan pencabulan sebanyak 3 kali dan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap putri sulungnya dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Maret 2025. Aksi bejat itu dilakukan di empat lokasi berbeda.

Untuk melancarkan aksinya, FF mengiming-imingi korban dengan es krim dan mengancam akan membunuh jika menolak. Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga melihat anaknya sering menangis, kemudian korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya sendiri. Sang istri kemudian melaporkan FF ke polisi.

Penasihat hukum FF, Ira Wulan Ndari, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Klien kami hanya mengatakan ‘khilaf’, tidak ada alasan lain. Dia sudah meminta maaf kepada istrinya, tapi belum dimaafkan karena istrinya sangat terpukul,” kata Ira.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode