Menu

Dana Kompensasi Nelayan Rp21 Miliar Diduga Diselewengkan, Nama Bupati Sampang dan Direktur Perusahaan Terseret

November 14, 2025

Publikasiterkini.com // Sampang – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).

Pelaporan dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana ganti rugi yang semestinya diterima para nelayan tak kunjung disalurkan.

Salah satu pihak terlapor, sebut saja S, mengakui bahwa dana Rp21 miliar tersebut sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim seluruh dana itu kemudian diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.

“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui pada 7 Agustus 2025.

S menjelaskan, dana tersebut diserahkan karena perusahaan pelaksana proyek, PT Bintang Anugerah Perkasa, dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.

Namun, dalam wawancara lanjutan, S memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa dana itu sebagian besar justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.

Baca Juga :  Proyek APBN Rp195 Juta di Tambelangan Disorot, Warga Keluhkan Material Berserakan hingga Minimnya Standar Keselamatan

“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap kali penarikan, saya selalu bareng Pak Anugerah,” ungkapnya.

S mengaku tidak menaruh curiga terhadap Anugerah karena dianggap sebagai perwakilan resmi perusahaan. Namun, ia juga menyebut bahwa Anugerah sempat memberikan “amplop” kepada sejumlah petinggi Petronas.

“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk petinggi Petronas juga dia yang kasih. Saya juga ikut menikmati sebagian, karena kalau tidak, ya mustahil, Mas,” ujarnya blak-blakan.

Masih menurut pengakuan S, dari total dana Rp21 miliar tersebut, sekitar Rp13 miliar berada di tangan Anugerah, sedangkan sekitar Rp6 miliar diserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.

“Kalau uangnya di Pak Anugerah sekitar Rp13 miliar, dan Rp6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” jelasnya.

S menambahkan, dana Rp6 miliar yang disebut dipinjam oleh Slamet Junaidi telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke perwakilan PT Bintang Anugerah Perkasa belum mendapat tanggapan hingga berita ini dimuat.

Baca Juga :  Integritas Berbuah Prestasi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II

Diketahui, laporan resmi para nelayan juga telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

(Red/pp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode