Menu

KPK Usut Dugaan Korupsi Baru di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) Tahun 2009–2015

November 3, 2025

Publikasiterkini.com // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) pada periode 2009–2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami perkara tersebut. Budi menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait, serta mempelajari berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan pengadaan di tubuh Pertamina Energy Trading Ltd.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus baru ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara yang lebih dahulu ditangani lembaganya sejak Oktober 2025.

Perkara pertama ialah dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, dengan salah satu tersangkanya adalah Chrisna Damayanto (CD). Chrisna diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah Kota Madiun Terus Melebar, Dua Eks Direktur Ditangkap

Sementara perkara kedua adalah dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012–2014. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bambang Irianto, yang menjabat sebagai Managing Director PT PES periode 2009–2013 dan pernah menjadi Direktur Utama Petral hingga 2015, sebagai tersangka.

KPK memastikan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi baru ini akan dilakukan secara mendalam dan transparan guna mengungkap potensi kerugian negara yang lebih besar serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

(Red)ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode