Menu

Perdebatan di MK: DPR Anggap UU Pers Sudah Kuat, Iwakum Minta Norma Diperjelas

Oktober 31, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan. DPR menolak dalil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pasal tersebut multitafsir dan membutuhkan tafsir baru mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi insan pers.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, dalam sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/10).

“Jika ditelaah berdasarkan risalah pembahasan Undang-Undang Pers, ketentuan Pasal 8 bukanlah bentuk imunitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya,” ujar Rudianto.

Menurutnya, prinsip dasar negara hukum tetap berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk wartawan. “Setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Wartawan dijamin kemerdekaannya, bukan diberikan kekebalan hukum,” tegasnya.

Rudianto juga menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan diatur secara sistematis dalam sejumlah pasal lain di UU Pers, antara lain Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) yang melarang penghalangan kerja jurnalistik serta menjamin hak dan kewajiban pers.

Baca Juga :  Yamal Jadi Kunci, Spanyol Singkirkan Prancis 2-0 ke Final Piala Dunia 2026

“Ketentuan tersebut merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi profesi wartawan,” jelasnya.

Selain itu, Rudianto menilai mekanisme perlindungan juga diwujudkan melalui Dewan Pers yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik. “Dewan Pers mampu memberikan perlindungan secara nyata. Ini bukti bahwa UU Pers sudah cukup memberikan jaminan hukum bagi wartawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab profesional di tengah era disrupsi informasi. “Pers tidak cukup hanya berpegang pada kemerdekaan dan independensi, namun juga harus disertai tanggung jawab,” ucapnya, mengutip pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Atas dasar itu, DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai keterangan DPR dan Dewan Pers dalam sidang belum menjawab substansi persoalan yang menjadi dasar permohonan uji materi.

“Penjelasan DPR masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar persoalan di lapangan. DPR hanya menjelaskan maksud pembentukan UU Pers tanpa menjawab bagaimana mekanisme perlindungan hukum itu dijalankan secara konkret,” kata Kamil.

Baca Juga :  Kesalahan Inggris Bertahan Usai Unggul Jadi Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Ia menilai frasa dalam Pasal 8 yang menyebut “wartawan memperoleh perlindungan hukum berupa jaminan dari pemerintah dan masyarakat” menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kalimatnya kabur. Tidak jelas siapa yang memberi perlindungan, prosedurnya bagaimana, dan dalam bentuk apa. Akibatnya, wartawan tetap berisiko dikriminalisasi dengan pasal-pasal umum di KUHP,” ujar Kamil.

Kamil juga menyinggung pertanyaan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, yang mempertanyakan mengapa perlindungan hukum wartawan masih bergantung pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum.

“Itu menunjukkan memang ada masalah di tingkat norma,” tegasnya.

Sementara Koordinator Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa uji materi ini bertujuan mempertegas norma yang kabur agar memberikan kepastian hukum lebih kuat bagi wartawan.

“Lucunya, justru organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI terlihat menolak upaya kami memperjelas norma ini. Padahal, tujuan kami murni untuk memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” kata Viktor.

Dalam perkara ini, Iwakum mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya karena menilai frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir dan tidak menjelaskan mekanisme konkret bagi wartawan yang menghadapi kriminalisasi atau gugatan hukum.

Baca Juga :  Dari Ring MMA ke Layar Lebar, Suwardi “Becak Lawu” Jadi Polisi Pemburu Jaringan TPPO di Film 'Leave No One Behind'

Namun, pandangan Iwakum itu ditolak oleh sejumlah organisasi pers seperti AJI Indonesia, PWI, dan Dewan Pers, yang menilai masalah utama bukan pada norma hukum, melainkan pada lemahnya implementasi perlindungan di lapangan.

Sumber : CNN

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode