Publikasiterkini.com // Nganjuk – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keputusan pencabutan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Pencabutan izin tersebut diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-1/KO.1402/2025 yang ditandatangani oleh Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, pada 15 Oktober 2025. Dalam pengumuman itu, OJK menegaskan bahwa sejak tanggal pencabutan izin diterbitkan, PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa wajib menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya dan menutup kantornya untuk umum.
Seluruh hak dan kewajiban yang belum terselesaikan oleh pihak bank sejak pencabutan izin berlaku menjadi tanggung jawab penuh pemegang saham. Proses penyelesaian akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan pengawasan yang berlaku agar tidak merugikan nasabah.
“Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sektor keuangan, khususnya di industri BPR, agar tetap sehat dan terpercaya. Pencabutan izin BPR Nagajayaraya Sentrasentosa juga menjadi pengingat bagi lembaga keuangan lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perbankan dan menjaga tata kelola yang baik sesuai prinsip kehati-hatian,” tegas Ismirani Saputri.
OJK menegaskan langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kepentingan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, terutama di tingkat daerah seperti Jawa Timur.
Kebijakan serupa juga disebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat disiplin tata kelola lembaga keuangan mikro agar sektor BPR tetap stabil dan tidak menimbulkan risiko sistemik di wilayah pengawasan OJK Kediri.
SOFI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini