Publikasiterkini.com // Banjarmasin – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Barang Olahan Karet (BOKAR) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jaya Persada Tabalong resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyo Riza, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan hakim anggota Feby Desry, S.H. dan Herlinda, S.H.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yaitu Anang Syakhfiani (AS) mantan Bupati Tabalong, Ainuddin (A) selaku Direktur Utama Perumda Jaya Persada, serta Jumiyanto (J) selaku Direktur PT Eklusif Baru (EB). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan, terdakwa Ainuddin melalui kuasa hukumnya Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom., CPM., CPA., CPArb., CPCLE. mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah peristiwa penting yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, padahal hal itu disebut sebagai “primary key” yang menjadi dasar munculnya dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya merasa perlu mengajukan eksepsi agar proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini