Publikasiterkini.com // Surabaya – Kasus dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, menimpa seorang karyawan bernama Siti Rohma, yang telah mengabdi selama hampir 30 tahun di PT Kasa Husada Wira Jatim, namun justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran hak-haknya.
PHK tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan pada 29 Agustus 2025, namun hingga kini, Siti Rohma mengaku belum menerima hak normatifnya yang meliputi:
Uang pesangon sebesar Rp 23.926.950
Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 53.171.000
Gaji terutang sebelum PHK sebesar Rp 63.571.270
Dengan total keseluruhan mencapai Rp 140.669.220.
Langkah PHK tanpa penyelesaian kewajiban tersebut dianggap sangat merugikan Siti Rohma, baik secara materiil maupun moril, mengingat pengabdian dan loyalitasnya terhadap perusahaan selama hampir tiga dekade.
Dalam memperjuangkan haknya, Siti Rohma kini didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari AMAR VOLKE LAW FIRM, yakni Hajattulloh, S.H., M.H. dan Aisyah, S.H., M.H., yang telah mengajukan tuntutan hukum terhadap PT Kasa Husada agar segera memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak kliennya.
“Klien kami, Ibu Siti Rohma, telah bekerja dengan penuh dedikasi selama hampir 30 tahun. PHK yang dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan hak-hak beliau dipenuhi secara adil,” ujar Hajattulloh, S.H., M.H., Kuasa Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar untuk menunda pembayaran hak pekerja, karena hak tersebut dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kami juga sudah mengadukan permasalahan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, namun dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025, pihak perusahaan tidak hadir tanpa konfirmasi,” tambahnya.
Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM menyerukan agar PT Kasa Husada Wira Jatim segera memenuhi seluruh kewajiban hukumnya dan membayarkan hak-hak Siti Rohma tanpa penundaan, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Sumber : Munawar
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini