Publikasiterkini.com // Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selama periode Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres jajaran di wilayah hukum Polda Jatim mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan total 2.248 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari transparansi kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain tindak pidana narkotika, penyidik juga mengungkap enam kasus TPPU yang diduga terkait jaringan narkoba dengan nilai aset sitaan sekitar Rp30,1 miliar. Aset yang disita antara lain berupa tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, serta sejumlah usaha yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Kasus Unggulan di Beberapa Wilayah
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menjelaskan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres.
Di antaranya, Polres Malang menyita sekitar 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja dengan dua tersangka, masing-masing berinisial AM dan FN.
Sementara Polrestabes Surabaya mengamankan 43,8 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi, dengan empat tersangka berinisial ASO, ER, SH, dan D, yang diduga bagian dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur.
Polresta Malang Kota juga melaporkan penyitaan sabu, ganja, dan 300.000 butir obat keras berbahaya.
Menurut Kombes Pol Robert, dari pengembangan penyidikan, nilai aset hasil pengungkapan TPPU mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres.
Tersangka dan Aset yang Disita
Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU antara lain TK, yang diduga mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan sejak 2017 hingga 2024. Polisi memperkirakan perputaran uang mencapai Rp44 miliar, dengan aset senilai Rp10 miliar berupa tanah, rumah, dan sejumlah kendaraan.
Tersangka lain, HS, diduga membantu suaminya dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas. Perputaran uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan aset sitaan Rp1 miliar berupa kendaraan dan perhiasan.
Sementara dua saudara kandung, MFM dan FM, disebut memiliki perputaran uang sekitar Rp15 miliar dari hasil kejahatan narkoba. Polisi menyita aset senilai Rp13 miliar, antara lain berupa tanah, kendaraan, dan rekening bank.
Selain itu, DAS, yang diduga berperan sebagai operator keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, disita asetnya berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga usaha kafe dan rumah kos.
Kemudian, Polres Mojokerto Kota menangkap MM dengan dugaan kepemilikan aset senilai Rp2 miliar, sedangkan Polres Pasuruan menyita aset senilai Rp1,5 miliar dari tersangka K, meliputi tiga unit dump truck, mobil, dan peralatan usaha.
Penegasan dan Apresiasi
Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan, Polda Jatim berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat dan media yang telah berperan aktif memberikan informasi serta meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkoba.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini