Publikasiterkini.com // Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah polres jajaran berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika dalam tiga bulan terakhir. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ungkap Irjen Pol. Marzuki.
Selain itu, dari pengungkapan lainnya, petugas juga menemukan 3,2 kilogram sabu tambahan, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, pengungkapan kasus ganja dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (1/10/2025). Petugas mendapat laporan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues, dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton ganja,” jelasnya.
Selain sabu dan ganja, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025). Barang tersebut kemudian diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Irjen Pol. Marzuki juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan membantu aparat dalam pemberantasan narkoba.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini