Menu

Gedor Kejahatan Lingkungan! Kodaeral V Surabaya Gagalkan Selundupan Kayu Ilegal Papua Senilai Rp5,5 Miliar

Oktober 22, 2026

SURABAYA° Pt.COM _ Sinergi ketat aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil manis dalam menjaga kekayaan alam nusantara. Tim gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) V Surabaya bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur berhasil membongkar dugaan penyelundupan kayu ilegal asal Nabire, Papua Tengah, senilai Rp5,5 miliar.

​Tak tanggung-tanggung, sebanyak 23 kontainer berisi kayu Merbau hasil penebangan liar (illegal logging) berhasil disita di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan Depo Tanto 2, Krembangan, Surabaya, pada Selasa dan Rabu (20–21 Oktober 2026).

​Bermula dari Informasi Intelijen

​Pengungkapan kasus besar ini merupakan buah dari pengawasan ketat dan maraton selama beberapa pekan.

  • ​3 Oktober 2026: Intelijen mengendus rencana pengiriman awal sebanyak 14 kontainer kayu ilegal dari Nabire. Namun, rencana pengiriman tersebut sempat dibatalkan oleh para pelaku.
  • ​15 Oktober 2026: Denintel Kodaeral V kembali mengantongi informasi matang mengenai pergerakan kapal yang membawa 45 kontainer dicurigai bermuatan kayu ilegal.

​Merespons informasi tersebut, tim Denintel langsung berkoordinasi intensif dengan Gakkum serta Kurji Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Dishut Jatim. Pihak aparat menyiapkan izin pemeriksaan resmi ke Administrator Pelabuhan (Adpel) Surabaya sekaligus memantau pergerakan kapal di jalur pelayaran maritim secara real-time.

Baca Juga :  Darurat Narkoba di Sidotopo: APH Didesak Bertindak Agresif dan Gulung Bandar di Lorong Surtikanti

​Pencegatan Ketat di Tengah Laut

​Puncaknya terjadi pada Selasa (20/10/2026) pukul 19.30 WIB. Kapal Motor (KM) Tanto Permai yang berlayar dengan rute Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya tiba dan hendak sandar di Dermaga Berlian Barat Utara.

​Penyergapan dilakukan secara terukur. Kapal tersebut dikawal ketat oleh dua unit sea rider Satrol Kodaeral V beserta 3 personel TNI AL yang naik ke atas kapal.

​Dari total 113 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemeriksaan manifest mendalam pada pukul 20.00 WIB. Hasil pencocokan awal mengindikasikan ada 37 kontainer yang mencurigakan, yang kemudian langsung diturunkan dan diawasi ketat di Depo Tanto 2.

​Pembongkaran Segel dan Bukti Kayu Haram

​Pada Rabu (21/10/2026), sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, tim gabungan secara resmi melakukan pembongkaran segel dan pemiksaan isi kontainer. Dari 37 kontainer yang dicurigai, ditemukan:

  • ​23 kontainer berisi kayu olahan jenis Merbau.
  • ​6 kontainer berisi tabung LPG kosong.
  • ​4 kontainer berisi perancah (scaffolding).
  • ​4 kontainer berisi besi tua.

​Berdasarkan analisis kaji ulang tenaga ahli kehutanan, 23 kontainer kayu tersebut positif berasal dari aktivitas penebangan liar (illegal logging).

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

​Ciri-Ciri Kayu Ilegal yang Ditemukan:

  • ​Bentuk dan ukuran kayu tidak seragam/tidak merata.
  • ​Potongan kayu menunjukkan bekas gergaji mesin (chainsaw), bukan hasil olahan pabrik (sawmill).
  • ​Volume fisik kayu tidak sesuai dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO).

​Proses Hukum dan Dukungan Terhadap Asta Cita

​Muatan kayu haram tersebut diduga kuat dikirim oleh CV Palu Perdana yang beralamat di Nabire, Papua Tengah, dengan menggunakan jasa ekspedisi PT Tanto Intim Line.

​Saat ini, seluruh barang bukti berupa 23 kontainer kayu Merbau dipindahkan ke Mako Kodaeral V untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim Hukum Kodaeral V bersama Gakkum Dishut Jatim terus melakukan pendalaman guna menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

​Penggagalan illegal logging ini bukan sekadar penegakan hukum maritim biasa, melainkan bukti nyata komitmen TNI AL dan Kodaeral V Surabaya dalam menjaga kedaulatan perairan serta melindungi kekayaan alam Indonesia.

Langkah tegas ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat hukum perlindungan sumber daya alam nasional.

 

(Basri)

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode