Menu

Darurat Narkoba di Sidotopo: APH Didesak Bertindak Agresif dan Gulung Bandar di Lorong Surtikanti

Oktober 27, 2026

SURABAYA° Pt.com _ Rasa aman masyarakat Jalan Surtikanti Gang 2, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, kian terancam. Sebuah lorong sempit yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini dilaporkan bertransformasi menjadi episentrum baru peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

​Meskipun sebelumnya aparat penegak hukum (APH) telah melakukan penindakan dan menjaring 19 terduga pelaku penguna sabu-sabu, peredaran barang haram tersebut disinyalir masih marak beroperasi. Diduga, para pengguna kini melancarkan modus baru, seperti skema penggadaian atau pinjam-pakai sepeda motor demi mendapatkan barang haram tersebut.

​Menyikapi situasi yang kian kritis, publik menyoroti ketegasan APH dan menilai kondisi di Jalan Surtikanti telah memasuki fase darurat lokal yang tidak boleh dibiarkan.

​​Modus Operandi dan Skema “Paket Hemat”

​Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi transaksi berjarak sekitar 100 meter dari gapura depan gang. Di dalam lorong terpencil tersebut, aktivitas jual-beli sabu-sabu berlangsung saban hari.

​Bisnis haram ini diduga dikendalikan oleh bandar lokal berinisial Dul dan Huri. Mereka sengaja membidik masyarakat dari kalangan ekonomi rentan hingga usia produktif dengan menawarkan skema “paket hemat” seharga Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per gram.

Baca Juga :  Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

​​Warga Desak Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak Turun Tangan

​Merespons keresahan dan ketakutan warga yang ruang publiknya terganggu oleh maraknya peredaran narkoba, sejumlah tuntutan tegas dilayangkan kepada aparat penegak hukum:

  • ​Penindakan Total Tanpa Toleransi: Polres Pelabuhan Tanjung Perak didesak untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan menyeluruh agar lorong Surtikanti tidak menjadi zona nyaman permanen bagi para pelaku kejahatan.
  • ​Atensi Ditresnarkoba Polda Jatim: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim diminta segera mengambil alih serta menjadikan TKP Surtikanti sebagai skala prioritas utama.
  • ​Fokus pada Bandar Utama: Kolaborasi antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim diharapkan bergerak lebih agresif. Target penindakan tidak sekadar menyasar pengedar kecil atau pemakai, tetapi membongkar jaringan dan menangkap bandar besar di balik layar.

​Keberanian warga Kecamatan Semampir yang menolak wilayahnya dijadikan sarang narkoba membutuhkan dukungan nyata melalui penegakan hukum yang tegas. Pembersihan Kampung Surtikanti dari peredaran narkoba menjadi langkah mendesak demi menyelamatkan generasi muda serta mengembalikan kondusivitas wilayah setempat.

 

(KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode