Menu

Mediasi Sengketa Lahan Pandegiling 145 Surabaya Berakhir Deadlock, Polrestabes Imbau Kedua Pihak Jaga Kamtibmas

Agustus 8, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Upaya penyelesaian sengketa lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145, Surabaya, kembali ditempuh melalui jalur mediasi yang difasilitasi Polrestabes Surabaya, Jumat (7/8/2026).

Mediasi yang digelar setelah aksi unjuk rasa tersebut berlangsung sekitar pukul 16.55 WIB di Ruang Lantai 3 Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pertemuan mempertemukan perwakilan Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning dengan pihak yang menguasai lahan melalui kuasa hukumnya, Hendra Sihombing.

Mediasi dipimpin jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah sengketa lahan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Dalam pertemuan itu, AKP Komar Sasmito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan langkah persuasif dan menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Saya diperintah langsung oleh Bapak Kasatreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjaga kamtibmas. Karena itu saya mengimbau kepada kedua belah pihak agar sama-sama dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing isu-isu yang dapat menggiring kepada tindakan premanisme ataupun perbuatan yang melanggar hukum,” ujar AKP Komar Sasmito.

Ia menegaskan, kepolisian tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Polrestabes Surabaya, kata dia, berupaya memastikan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81

Kepolisian juga meminta kedua pihak menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Yayasan Minta Lahan Dikosongkan

Dari pihak Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning, mediasi dihadiri Gus Haris bersama Irul sebagai perwakilan yayasan.

Gus Haris menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut menurut pihak yayasan memiliki dasar kepemilikan. Karena itu, pihaknya meminta agar lokasi dikosongkan terlebih dahulu sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya mencegah munculnya persoalan baru.

“Kami meminta agar lokasi tersebut dikosongkan terlebih dahulu dan pihak Hendra Sihombing beserta rekan-rekannya meninggalkan area tersebut sambil menunggu putusan pengadilan. Biarlah hukum yang menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,” tegas Gus Haris.

Namun, permintaan tersebut ditolak pihak Hendra Sihombing. Dalam forum mediasi, Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah menguasai lahan tersebut dan merasa memiliki dasar hukum atas penguasaan objek sengketa.

Ia mempersilakan pihak Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Bromo Masih Bisa Dikunjungi Lewat 2 Jalur Setelah 3 Akses Ditutup karena Kebakaran

“Kalau memang merasa dirugikan atau memiliki hak atas tanah ini, silakan melapor ke kepolisian dan menempuh proses hukum. Kami siap mengikuti proses yang berlaku,” ujar Hendra.

Hadirkan Pihak yang Disebut Ahli Waris

Dalam mediasi tersebut, Hendra Sihombing juga menghadirkan sejumlah pihak yang disebut sebagai ahli waris Tuan Reboe, yakni Waluyo, Andri, dan Tedy.

Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk penegasan mengenai pihak-pihak yang menurut Hendra memiliki hubungan dengan kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Hendra juga menyampaikan bahwa kehadiran para pihak tersebut dimaksudkan agar persoalan mengenai siapa yang merasa memiliki hak atas lahan dapat diketahui secara langsung oleh seluruh peserta mediasi.

Mediasi Berakhir Deadlock

Mediasi berlangsung cukup alot. Kedua belah pihak menyampaikan argumentasi, dasar hukum, serta pandangan masing-masing mengenai status dan penguasaan lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Masing-masing pihak tetap bertahan pada pendiriannya sehingga mediasi akhirnya dinyatakan deadlock atau belum mencapai kesepakatan.

Kepolisian mencatat seluruh penyampaian dari kedua pihak sebagai bagian dari proses penanganan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

Menutup mediasi, AKP Komar Sasmito kembali mengingatkan agar kedua pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Polrestabes Surabaya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan sengketa tersebut untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami meminta kepada kedua belah pihak agar sama-sama menjaga Kota Surabaya tetap aman dan kondusif. Jangan mudah terpancing isu-isu yang dapat memecah persatuan maupun mengarah kepada tindakan melawan hukum. Percayakan penyelesaian perkara ini kepada kepolisian dan pengadilan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145 Surabaya masih akan berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengawal situasi agar tetap kondusif serta mengimbau seluruh pihak menahan diri, tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, dan menghormati proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode