Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengusulkan kawasan industri ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) guna memperkuat perlindungan investasi dan menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Menurutnya, status tersebut akan menjadi salah satu kunci meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia.
Usulan itu disampaikan Bambang Haryo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Bambang, kawasan industri membutuhkan dukungan regulasi yang mampu memberikan rasa aman kepada investor dalam menjalankan kegiatan usaha. Apabila ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, seluruh ekosistem pendukung kawasan industri dinilai akan memperoleh perlindungan yang lebih kuat sehingga aktivitas investasi dapat berlangsung tanpa hambatan.
Ia juga menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat kawasan industri dunia karena berada di jalur pelayaran internasional yang strategis. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara dalam menarik investasi.
Selain perlindungan hukum, Bambang mendorong adanya berbagai insentif seperti tarif energi yang lebih kompetitif, keringanan perpajakan, kemudahan pembiayaan, hingga pembangunan infrastruktur yang terintegrasi. Menurutnya, insentif tersebut akan meningkatkan efisiensi operasional industri sekaligus memperkuat daya saing nasional.
Bambang berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan kepastian investasi serta mempercepat pertumbuhan kawasan industri di berbagai daerah.


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini