Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menekankan pentingnya percepatan perizinan dan kepastian hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, birokrasi yang lambat dapat menghambat masuknya investasi dan melemahkan daya saing Indonesia di tingkat regional.
Hal itu disampaikan Bambang Haryo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menilai sistem perizinan satu pintu harus benar-benar berjalan efektif sehingga proses investasi tidak lagi memakan waktu berbulan-bulan. Penyederhanaan birokrasi, menurutnya, menjadi kebutuhan mendesak agar investor memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.
Selain percepatan perizinan, Bambang juga mendukung usulan agar kawasan industri ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Dengan status tersebut, kawasan industri dinilai akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.
“Kalau kawasan industri menjadi kawasan strategis nasional, maka seluruh ekosistem pendukungnya harus dijaga agar pelaku usaha merasa aman dan memiliki kepastian dalam menjalankan investasinya,” kata Bambang.
Ia berharap RUU Kawasan Industri mampu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan investasi, serta meningkatkan daya saing Indonesia sehingga mampu bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik investasi global.


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini