Menu

Ungkap Mafia Solar di Tulungagung, Wartawan Babak Belur Dikeroyok Komplotan Lugik Celeng dan Dian Cs

Juni 25, 2026

Publikasiterkini° Tulungagung _ Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang jurnalis asal Tulungagung, Adi Bachtiar, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di sebuah kafe di kawasan timur GOR Lembu Peteng, Tulungagung. Insiden ini diduga kuat berbuntut dari aktivitas investigasi yang dilakukan korban terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

​Akibat kejadian tersebut, korban yang juga diketahui sebagai salah satu anggota organisasi Pagar Nusa Tulungagung ini mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung.

​Kronologi Investigasi dan Dugaan Penyelewengan BBM

​Peristiwa bermasalah ini bermula pada Kamis siang (18/6/2026). Saat itu, Adi sedang melakukan penelusuran mengenai dugaan aktivitas ilegal pelangsangan BBM bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tulungagung, di antaranya SPBU 54.662.04 Bago dan SPBU 54.662.25 Jepun. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir beroperasi secara masif sejak pagi hingga sore hari.

​Sekitar pukul 18.00 WIB, korban menemukan satu unit truk yang diduga telah dimodifikasi serta satu unit mobil boks putih dengan nomor polisi AG 8256 UR yang tengah mengisi solar. Kendaraan tersebut diduga milik seorang oknum berinisial R dan dikemudikan oleh B.

Baca Juga :  Redam Polemik Ijazah, Dikbud Sidoarjo dan FPPI Sukses Mediasi SMP 10 Nopember dengan Wali Murid

​Saat investigasi berlangsung, sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal aktivitas tersebut mendatangi korban. Di antara kelompok tersebut, terdapat oknum berinisial D, Rd, dan S yang mengendarai mobil Terios hitam.

Mereka mengklaim sebagai perwakilan pemilik barang dan mengaku sebagai wartawan dari sebuah media. Kelompok tersebut sempat mengajak korban untuk “bekerja sama” mengamankan aktivitas pelangsangan solar tersebut dengan iming-iming imbalan uang, namun situasi beralih dinamis.

​Jebakan dan Pengeroyokan di Kafe

​Nahas bagi Adi, usai pemindahan truk tersebut, kelompok terduga pelaku bergerak ke Kafe Maxy. Pada Jumat dini hari (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban diundang oleh D untuk datang ke kafe tersebut.

​Tanpa rasa curiga, Adi memenuhi undangan itu. Namun, sesampainya di lobi kafe, korban langsung diadang dan dikeroyok oleh sekitar 12 orang secara membabi buta.

​”Saya datang ke Maxy karena undangan D. Sesampai di lobi, saya bertemu dengan R. Tiba-tiba saya langsung dihajar oleh sekitar 12 orang. Mereka terus menendang dan memukul saya tanpa ampun,” ujar Adi Bachtiar saat memberikan keterangan.

​Aksi brutal tersebut baru berhenti setelah petugas keamanan (security) kafe datang melerai. Korban mengaku sempat berusaha membela diri, namun kalah jumlah.

Baca Juga :  IPSI Jatim Siapkan Standardisasi Latihan untuk Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi Nasional

​Korban Alami Luka Serius dan Tempuh Jalur Hukum

​Pasca-kejadian, korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara Tulungagung. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Adi mengalami:

  • ​Luka memar di bagian wajah
  • ​Luka gores akibat benda tajam di leher bagian belakang
  • ​Cedera pada tulang rusuk
  • ​Luka memar di bagian bahu

​Tidak terima atas perlakuan brutal tersebut, korban didampingi rekan-rekannya langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Tulungagung dengan nomor surat tanda terima laporan STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG.

​Pelanggaran Hukum dan UU Pers

​Insiden ini memicu kecaman keras. Tindakan kekerasan tersebut diduga sengaja direncanakan untuk mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik yang tengah menyoroti praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi.

​Aktivitas investigasi yang dilakukan oleh korban merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Sambut Presiden Prabowo di Bangkalan, Bupati Lukman Hakim: Ini Kehormatan Besar Bagi Masyarakat Madura

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Tulungagung tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memeriksa saksi-saksi dan memburu para pelaku pengeroyokan serta mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis ilegal tersebut. lmbd86

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode