Publikasiterkini.com° Surabaya _ Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra,
mengakui regulasi hukum di Indonesia masih tertinggal dalam menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5).
Ia menyoroti munculnya fenomena gig economy, e-commerce, hingga berbagai model bisnis digital yang belum sepenuhnya diatur dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, perubahan pola kerja di era digital membuat definisi pekerja menjadi semakin kompleks.
Tidak seperti sistem konvensional, hubungan kerja di sektor digital sering kali tidak jelas, termasuk siapa pemberi kerja, bentuk perjanjian, hingga mekanisme pengupahan.
“Definisi pekerja saat ini sudah berubah. Dalam ekonomi digital, tidak selalu jelas siapa majikannya, bagaimana perjanjiannya, maupun sistem upahnya, karena banyak diatur oleh algoritma,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menempatkan pekerja, khususnya lulusan baru dan mahasiswa, dalam posisi rentan.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah upah yang tidak sesuai standar minimum.
Meski regulasi khusus belum sepenuhnya terbentuk, Yusril menegaskan bahwa instrumen hukum yang ada tetap bisa digunakan untuk melindungi masyarakat.(*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini