Menu

Polsek Kenjeran Amankan Residivis Pembobol Rumah Tetangga saat Ditinggal Mudik

Mei 12, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan seorang residivis berinisial SA (27) yang nekat membobol rumah tetangganya sendiri di kawasan Jalan Bulak Banteng Madya, Sidotopo Wetan, Surabaya. Aksi pencurian tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terkait persoalan kotoran burung merpati.

Akibat kejadian itu, korban berinisial MH (44) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik ke Sampang, Madura, sejak 19 Maret 2026.

“Pelaku mengaku sakit hati karena tegurannya agar sangkar burung dipindahkan tidak pernah dihiraukan oleh korban,” ujar Iptu Suroto, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan cukup matang. SA menyiapkan sarung hitam yang dipotong memanjang dan disambung menjadi tali untuk mempermudah aksinya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, usai hujan deras reda, pelaku mulai menjalankan rencananya dengan masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri yang berdempetan dengan rumah korban.

“Pelaku masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri, lalu memanjat ke lantai dua rumah korban. Ia membuka enam genteng untuk masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Kedepankan Pendekatan Humanis

Setelah berhasil membuka atap, pelaku mengikat tali sarung pada kayu penyangga genteng dan turun dengan cara menjebol plafon gipsum menuju lantai dua rumah korban.

Di lokasi tersebut, SA mengambil sekitar 15 potong baju gamis baru. Tidak berhenti di situ, pelaku turun ke lantai satu menggunakan obeng dan parang yang ditemukan di lokasi untuk merusak pintu kamar.

Aksi pelaku nyaris diketahui warga saat suara gaduh dari dalam rumah terdengar oleh tetangga korban. Merasa panik, SA sempat bersembunyi di area dapur sebelum akhirnya melarikan diri sambil membawa satu tabung elpiji 3 kilogram dan kipas angin merek Maspion.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang dari mudik pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban mendapati plafon rumah jebol, sejumlah pintu kamar rusak, dan beberapa barang berharga hilang.

Pelarian SA akhirnya berakhir pada Selasa, 28 April 2026. Tim Reskrim Polsek Kenjeran menangkapnya ketika tengah melakukan aksi pencurian dua helm di kawasan Rusun Randu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa SA juga terlibat dalam aksi pembobolan rumah lainnya di kawasan Jalan Jati Purwo.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polsek Semampir dan Satpol PP Sisir Bulak Rukem dan Tenggumung Wetan

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016 di kawasan Mrutu dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Tersangka mengaku melakukan aksinya karena kesal tegurannya soal pakan dan kotoran burung merpati tidak digubris oleh korban. Namun apa pun alasannya, tindakan pidana tetap harus diproses secara hukum,” tegas Iptu Suroto.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode