Publikasiterkini.com // Sragen – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis besi skafolding atau steger lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam operasi cepat yang digelar pada Jumat (10/10/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan sembilan pelaku yang telah beraksi di tiga kabupaten, yakni Sragen, Karanganyar, dan Grobogan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, dengan melibatkan tim Resmob Satreskrim, Polsek Gemolong, dan Polsek Sambungmacan. Dari hasil penyelidikan, kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah akibat raibnya puluhan set skafolding di sejumlah proyek pembangunan.
Kasus ini berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Cat Warna Abadi, Gemolong, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Dua saksi, Dhika Ardian Putra dan Yonan Abi Rahman, memergoki dua pelaku, yakni Ananda Rendi Alputra dan Mesba Agil Dafa Siregar, saat sedang mengangkut besi skafolding ke dalam mobil Pick Up Grand Max AD 8123 EJ.
Berbekal temuan di TKP dan hasil interogasi awal, Unit Resmob Polres Sragen langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan pelaku lainnya hingga akhirnya berhasil membekuk seluruh anggota komplotan.
Identitas Para Pelaku
1. MADS (19), warga Masaran, Sragen – terlibat di 5 TKP Sragen dan 1 TKP Grobogan.
2. RAP (28), warga Masaran, Sragen – terlibat di 3 TKP Sragen, 2 TKP Karanganyar, dan 1 TKP Grobogan.
3. BWP (30), warga Mojosongo, Boyolali – beraksi di 2 TKP Sragen dan 2 TKP Karanganyar.
4. IKA (20), warga Sidoharjo, Sragen – terlibat di proyek SPPG Sine dan 2 TKP lainnya.
5. AMA (20), warga Sidoharjo, Sragen – beraksi di 2 TKP Sambungmacan dan 1 TKP Grobogan.
6. ARA (18), warga Masaran, Sragen – salah satu pelaku pertama yang diamankan di TKP Gemolong.
7. SIP (20), warga Plupuh, Sragen – terlibat di TKP Bogolan, Sambungmacan.
8. MSDR (17), warga Sidoharjo, Sragen – ikut dalam dua aksi di Sambungmacan.
9. AMA (20), warga Sidoharjo, Sragen – beraksi di wilayah Grobogan.
Dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di total 8 lokasi berbeda dengan hasil sekitar 53 set skafolding.
Rinciannya:
Sragen: 5 TKP (Juli–10 Oktober 2025), total 35 set.
Karanganyar: 2 TKP (Agustus 2025), total 8 set.
Grobogan: 1 TKP (Agustus 2025), total 10 set.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah proyek pembangunan SPPG Polri di Sine, Sragen, dengan nilai kerugian sekitar Rp 7.600.000 dari hilangnya 12 set skafolding.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain:
1 unit Pick Up Grand Max (ditinggalkan di TKP Gemolong)
1 unit Pick Up L300
1 unit Pick Up Grand Max AD
Puluhan set besi skafolding/steger (alas dan tiang)
Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 100.000
Tali tambang dan plat nomor palsu
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak tegas pelaku kejahatan lintas wilayah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi. Ini komitmen kami menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sragen dan sekitarnya,” tegas AKP Ardi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan komplotan spesialis skafolding ini menjadi prestasi penting bagi Polres Sragen dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman di masyarakat Jawa Tengah.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini