Publikasi-terkini° Surabaya _ Dugaan praktik jual beli pekerjaan yang menyeret mantan camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah aduan warga viral di media sosial (medsos) dan memicu respons tegas dari DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang melibatkan mantan Camat Pakal berinisial D. Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp 25 juta agar anaknya dapat bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, hingga berbulan-bulan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak kembali.
Yona menekankan bahwa meskipun terduga pelaku kini telah pensiun, dugaan perbuatan tersebut dilakukan saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, proses hukum dinilai tetap harus berjalan.
“Sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun, kejadian ini dilakukan saat masih menjabat,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berdampak pada citra Pemkot Surabaya secara keseluruhan. Untuk itu, DPRD mendorong penguatan pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan pejabat.
“Citra pemerintah kota Surabaya tercoreng atas kejadian seperti ini. Wali kota dan inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di posisi strategis,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas sebagai faktor utama dalam pengisian jabatan publik. Transparansi melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga dinilai harus menjadi syarat mutlak.
“Faktor integritas harus jadi prioritas. LHKPN bagi calon camat maupun lurah itu wajib,” tegasnya.(*)
Red•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini