Menu

Modus Darurat Fiktif di Aplikasi Kencan, Mobil Fortuner Wanita Surabaya Digondol Pria Kenalan OMI

April 19, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Hati – hati, aplikasi kencan online kembali memakan korban di Surabaya. Seorang pria, Dicky Endrika, didakwa menipu wanita berinisial Aurel Shifa Salsabilla, 24, dengan skema darurat fiktif. Akibatnya, mobil Toyota Fortuner putih milik keluarga korban raib dan dijual dengan harga jauh di bawah pasar.

Perkara ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) GCSurabaya. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak.

JPU menjerat Dicky dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penipuan) dan subsider Pasal 486 (penggelapan). Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.

Kasus bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui aplikasi OMI pada 4 Januari 2026. Hubungan mereka semakin akrab. Terdakwa mengetahui korban kerap menggunakan mobil Fortuner putih tahun 2013 bernomor polisi L-1710-HT milik keluarganya.

Pada 7 Januari 2026, keduanya bertemu dan sempat check-in di sebuah penginapan. Sore harinya, terdakwa menjalankan skenario darurat fiktif. Ia mengirim pesan dan rekaman suara seolah-olah adiknya terlibat masalah di Pasuruan dan membutuhkan bantuan segera.

Baca Juga :  Kalapas I Madiun Sampaikan Instruksi Dirjenpas saat Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Integritas

Korban yang percaya kemudian meminjamkan mobil tersebut. Sekitar pukul 18.00 di Jalan Donowati, Sukomanunggal, korban diturunkan. Terdakwa justru membawa kabur kendaraan ke arah Benowo.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali mengarang cerita seolah dirinya disandera di Pasuruan. Korban yang panik sempat mentransfer uang bertahap sekitar Rp 1,2 juta melalui akun Gopay terdakwa.

Pada 10 Januari 2026, melalui perantara Satriya Aji Prakoso (berkas terpisah), kendaraan dijual kepada Fikri Ali Akbar Hamdani alias Kipli di kawasan Perumahan Sidoarjo. Harga jual hanya Rp 50 juta, yang jauh di bawah harga pasar Fortuner bekas.

Dari transaksi itu, terdakwa mengaku hanya menerima Rp 37 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang.

Di persidangan, korban Aurel menegaskan tidak pernah memberikan izin menjual kendaraan tersebut.(*)

 

Red•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode