Menu

Peras Pemohon Izin Rp 50-200 Juta, Kadis ESDM Jatim Ditahan Kejati

April 17, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, AM, sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah, Jumat (17/4).

Selain AM, dua pejabat lain turut dijerat. Yakni Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan dalam proses perizinan.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap. Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses perizinan,” kata Wagiyo.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka dengan memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga dipersulit meski persyaratan telah lengkap.

“Proses yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan administratif,” ujarnya.

Baca Juga :  Teror Oknum DC Pinjol, Wartawan di Serang Diancam Dibunuh dan Keluarga Diintimidasi

Dalam praktiknya, penyidik menemukan besaran pungutan bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, sedangkan izin baru mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan, dengan total bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta per izin.

Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan uang tunai dan dana dalam rekening dengan total Rp 2,36 miliar. Rinciannya, dari tersangka AM sebesar Rp 494,4 juta, dari OS Rp 1,64 miliar, dan dari H Rp 229,6 juta.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” jelas Wagiyo.(*)

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode