Menu

Teror Oknum DC Pinjol, Wartawan di Serang Diancam Dibunuh dan Keluarga Diintimidasi

April 14, 2026

Publikasiterkini° Serang _ Dugaan aksi teror oleh oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kembali mencuat. Kali ini, korban adalah seorang wartawan media online KabarXXI.com sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar.

Mansar mengaku menerima serangkaian ancaman serius yang diduga dilakukan oleh oknum DC pinjol. Teror tersebut meliputi ancaman pembunuhan, penyebaran fitnah secara terbuka, hingga pesan berantai bernada intimidatif.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. Mansar menilai tindakan yang dialaminya sudah melampaui batas penagihan utang dan mengarah pada tindak kriminal.

“Ini bukan lagi soal utang-piutang. Ini sudah masuk dugaan tindak pidana. Saya sebagai wartawan dan warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan perlindungan,” ujar Mansar kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Mansar diketahui merupakan wartawan bersertifikasi kompeten “Wartawan Utama” dari Dewan Pers.

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto, mendesak aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas terhadap praktik DC pinjol yang meresahkan masyarakat.

“Masalah pinjol ini sudah sangat krusial. Banyak masyarakat mengalami tekanan psikis, depresi, bahkan sampai bunuh diri. Kami meminta Polri dan OJK menindak tegas oknum DC yang melakukan intimidasi,” tegas Angga, yang juga Pembina PERWAST.

Baca Juga :  Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Sebagai langkah hukum, Mansar telah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan.

Ketua LBH Sikap Serang, Hendi Effendi, SH, MH, CPM, CPCLE, memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan upaya hukum untuk melindungi hak-hak saudara Mansar,” ujarnya.

Hendi menegaskan bahwa utang merupakan ranah perdata, namun jika dalam proses penagihan terdapat unsur ancaman atau intimidasi, maka hal tersebut dapat masuk ranah pidana.

“Ancaman melalui pesan WhatsApp dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE,” pungkasnya. lim

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode