Publikasi-terkini° Surabaya _ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan langkah tegas dengan membongkar bangunan liar di kawasan Pasar Simorejo Timur. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya besar pemkot dalam membersihkan dan mengamankan aset daerah yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum.
Operasi penertiban dilakukan oleh tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari PLN, PDAM, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sekaligus menutup celah pelanggaran pemanfaatan aset milik pemerintah.
“Penertiban ini bertujuan agar aset pemkot dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, serta meminimalisir penggunaan tanpa izin dan kewajiban yang tidak dipenuhi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya ditertibkan tanpa pengecualian, baik yang bersifat semi permanen maupun permanen. Untuk mempercepat proses pembongkaran, petugas bahkan mengerahkan alat berat.
“Kami tertibkan semuanya. Untuk bangunan permanen, kami dibantu alat berat agar proses lebih efektif,” jelasnya.
Meski bersifat tegas, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Petugas di lapangan turut membantu para pedagang memindahkan barang-barang dari kios sebelum pembongkaran dilakukan.
“Ada kios yang masih berisi. Kami bantu evakuasi barang milik pedagang agar proses berjalan lancar,” tambah Zaini.
Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Seluruh aliran listrik dipastikan telah diputus sebelum pembongkaran dilakukan guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
“Semua sudah kami pastikan aman, termasuk pemutusan aliran listrik sebelum proses pembongkaran,” tegasnya.
Red•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini