Menu

Dua Penadah Motor Curian Diciduk di Warung Rujak Jrengik, Motor Diduga Hasil Curanmor Surabaya

Maret 31, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Jrengik berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian lintas daerah dengan mengamankan dua pria di sebuah warung rujak di wilayah hukumnya, Kabupaten Sampang, (30/3).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (25) dan AD (26), warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyergapan berdasarkan hasil penyelidikan yang matang.

Kapolsek Jrengik AKP Sunarno, SH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat dan sinergi antara jajaran Polsek Jrengik dengan anggota Resmob Polrestabes Surabaya. Informasi awal menyebutkan adanya sepeda motor hasil curanmor di wilayah Surabaya yang diduga dibawa ke arah timur dan melintas di kawasan Jrengik.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di jalur protokol. Sejumlah titik keramaian, termasuk warung dan tempat istirahat, kami sisir,” ujar AKP Sunarno.

Petugas kemudian mencurigai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di sebuah warung rujak. Motor tersebut tidak menggunakan plat nomor dan dalam kondisi mesin menyala.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Kedepankan Pendekatan Humanis

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan mencocokkan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin), diketahui kendaraan tersebut identik dengan laporan polisi kasus curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, kedua orang yang menguasai kendaraan langsung kami amankan ke Mapolsek Jrengik,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

Polisi menduga adanya jaringan penadah dan pelaku curanmor terorganisir yang beroperasi lintas wilayah, khususnya antara Surabaya dan Madura. Saat ini, penyidik masih mendalami peran kedua pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah Sampang dan sekitarnya.

Koordinasi dengan Polrestabes Surabaya terus dilakukan untuk proses pelimpahan perkara sekaligus pengembangan kasus, guna mengungkap pelaku utama serta jalur distribusi kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain jika ditemukan keterlibatan langsung dalam aksi pencurian.

Baca Juga :  Gelora Sumpah Pemuda ke-98: Kapolres Ajak Generasi Muda Menenun Karakter Patriotik dan Berempati

AKP Sunarno menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika menemukan kendaraan mencurigakan atau aktivitas yang tidak wajar,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dengan memastikan kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB, serta mencocokkan nomor rangka dan mesin agar terhindar dari transaksi kendaraan ilegal.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode