Menu

DPRD Gresik Apresiasi Kinerja BPPKAD, Pendapatan Pajak Capai Rp139,5 Miliar di Awal 2026

Maret 27, 2026

Publikasi-terkini° Gresik _ Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang berhasil mencatat pendapatan pajak sebesar Rp139.550.322.353 atau 12,51 persen hingga 10 Maret 2026.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja pendapatan yang dijalankan oleh BPPKAD. Sebab, sebelum genap triwulan satu (Januari–Maret) sudah bisa menghasilkan pemasukan sektor pajak sebesar Rp139 miliar,” ujarnya, sebagaimana dilansir bangsaonline, Kamis (26/3/2026).

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, DPRD Gresik menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mencapai Rp1,115 triliun. Target tersebut terdiri dari berbagai komponen, di antaranya pajak reklame sebesar Rp9,67 miliar, pajak air tanah Rp6,82 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan Rp4,46 miliar.

Selain itu, terdapat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp250 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp310 juta. Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditargetkan mencapai Rp354,78 miliar.

PBJT tersebut meliputi pajak restoran Rp52 miliar, tenaga listrik Rp280 miliar, hotel Rp13,64 miliar, parkir Rp4 miliar, serta hiburan Rp5,13 miliar. Tak hanya itu, kontribusi juga diharapkan dari opsen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp122,76 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp57,02 miliar.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Wongso menambahkan, BPPKAD juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola pendapatan dari sektor retribusi. Salah satunya melalui retribusi jasa usaha berupa penyewaan tanah dan bangunan yang ditargetkan sebesar Rp65 miliar.

Ia berharap capaian PAD pada tahun ini dapat meningkat signifikan, terutama di tengah kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke Kabupaten Gresik sebesar Rp539 miliar.

“Dana itu berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa. Dengan adanya pengurangan dana transfer sangat berdampak terhadap kekuatan fiskal daerah,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode