Publikasi-terkini° Surabaya _ Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Surabaya Utara. Pelaku berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap tersangka MJ berikut barang bukti sabu dengan total berat netto kurang lebih 0,252 gram,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil interogasi, MJ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial SF, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku MJ ini merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023. Untuk pemasok berinisial SF masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran,” tambahnya.
MJ juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di depan sebuah makam di kawasan Raya Parseh, Bangkalan, Madura. Dalam transaksi itu, ia membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp650.000.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil yang dijual kembali dengan harga Rp150.000 hingga Rp200.000 per paket, dengan harapan memperoleh keuntungan sekitar Rp150.000 per gram.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,120 gram, 0,131 gram, dan 0,001 gram, dua bendel plastik klip, dua skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam.
Kini, tersangka MJ telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini