Publikasi-terkini.com° Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut semestinya tetap menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hal ini merespons langkah KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.
“Mestinya ditahan, sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Namun, Sahroni mengingatkan lembaga antirasuah itu terkait risiko tersangka melarikan diri.
“Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” ungkapnya.
Hanya saja, ia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK berdasarkan regulasi internal yang berlaku.
“Wajar enggak wajar, KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara,” ucap Sahroni.
Menurut Sahroni, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bisa saja dilakukan apabila pihak keluarga memberikan jaminan dan disetujui oleh KPK.
“Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.
Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.
“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
SOFI H/Tn


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini