Menu

Sidang Oknum Polisi Pengemudi Mobil Patroli: Akui Tak Menolong Korban Usai Kecelakaan di Surabaya

Maret 11, 2026

Publikasi-terkini.com° Surabaya – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat anggota polisi, Billy Arnaleba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengaku tidak melakukan tindakan apa pun untuk menolong korban.

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah insiden tabrakan terjadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya itu mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Dalam persidangan, Billy mengakui langsung meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.

Ketua majelis hakim sempat menegur terdakwa karena sikapnya yang tidak memberikan bantuan kepada korban.

Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengaku tidak melakukan tindakan apa pun untuk menolong korban.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Billy mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi L-28 PL.

Kendaraan tersebut menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, saat itu Billy mengendarai mobil dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.

Pada waktu bersamaan, Muhammad Yusuf melaju dari arah selatan menuju utara menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH di lajur kedua.

Diduga karena perpindahan lajur secara mendadak oleh terdakwa saat berbelok, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Motor korban terjatuh dan Muhammad Yusuf dilaporkan pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dikeluarkan dr. Sekar Rahadisiwi dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya belum membacakan tuntutan dalam sidang kali ini.

Baca Juga :  Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

“Jaksa sebelumnya, Muzakki, sudah pindah. Jaksa lainnya Riny NT,” kata Ocky usai persidangan.

Ia juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan tuntutan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu, setelah sidang berakhir, Billy yang tidak ditahan sempat ditemui wartawan. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. (SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode