Publikasi-terkini.com° Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati kembali menghadirkan saksi fakta dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip, Senin (9/3/2026). Sidang yang dipimpin hakim Nurkholis tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Saksi yang dihadirkan adalah Nining Rahmatia, S.P., seorang aparatur sipil negara yang bertugas melakukan evaluasi, pemberian, dan pemetaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyatakan tidak pernah menerima pengajuan IUP dari PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) yang disebut milik terdakwa Hermanto Oerip. Ia hanya mengetahui keberadaan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel.
Menurut saksi, perusahaan pemegang IUP memang diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kerja sama tersebut harus tercantum secara resmi dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Jadi misal PT TMS bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk proses penjualan maka harus dicantumkan dalam RKAB. Seperi contoh menjual ke pabrik di Morowali maka tetap ada IUP dan tercantum dalam RKAB,” ujar saksi.
Ia menambahkan bahwa PT TMS mulai melakukan kegiatan pertambangan secara besar pada tahun 2019 setelah dokumen RKAB disahkan.
Dalam RKAB tahun 2019, PT TMS tercatat bekerja sama dengan dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni PT Bilpon Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Konfor.
Saksi menegaskan hanya dua perusahaan tersebut yang tercantum sebagai mitra kerja PT TMS.
“Dalam RKAB hanya dua perusahaan itu. Tidak ada PT Mentari Mitra Manunggal maupun PT Rockstone Mining Indonesia,” kata saksi.
Saat majelis hakim menanyakan apakah PT Mentari Mitra Manunggal pernah mengajukan kerja sama dengan PT TMS, saksi kembali menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak pernah ada.
“Tidak pernah mengajukan kerja sama,” jawab saksi.
Saksi juga mengaku tidak pernah mendengar adanya keterlibatan PT Rockstone Mining Indonesia dalam aktivitas pertambangan PT TMS.
Sementara itu, saksi Ishak yang disebut sebagai direktur PT RMI kembali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di persidangan. Jaksa bahkan telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mencari keberadaannya, namun hingga kini saksi tersebut belum ditemukan.
Beredar kabar bahwa sosok Ishak diduga tidak pernah ada dan hanya dicantumkan sebagai nama boneka untuk memuluskan rencana terdakwa Hermanto Oerip dalam melakukan penipuan dan penggelapan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Esti Dilla Rahmawati disebutkan bahwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo diduga menggunakan PT Mentari Mitra Manunggal untuk meyakinkan investor terkait investasi tambang nikel di wilayah Kabaena.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan keduanya memperlihatkan dokumen kerja sama bertajuk Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mentari Mitra Manunggal kepada calon investor.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah menjalin kerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Saksi lain yang sebelumnya dihadirkan di persidangan, Harsyid Harun, juga menyatakan bahwa PT TMS tidak pernah melakukan kerja sama maupun pekerjaan sebagaimana tertulis dalam dokumen perjanjian tersebut.
Selain itu, PT Mentari Mitra Manunggal juga disebut tidak pernah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian investor Soewondo Basoeki sebesar Rp75 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (SH)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini