Publikasi-terkini.com° SAMPANG – Unit Reskrim Polsek Tambelangan bekerjasama dengan Polsek Jrengik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar mesin pompa air milik Kelompok Tani Surga Tani 1 di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (26/02/2026), saat pelapor, Nahruddin, menyadari bahwa satu unit mesin pompa air merk Yanmar 19 PK milik kelompok taninya telah raib dari area persawahan di pinggir sungai Dusun Kapasan. Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp35.000.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil pada Jumat (06/03/2026) dini hari. Petugas gabungan menyergap empat orang tersangka berinisial F (71), FA (29), M (43), dan SR (52) di wilayah Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan.
“Empat orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan di Desa Lomaer,” ujar Humas Polres Sampang.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita satu unit mesin pompa air hasil curian, dua buah anak kunci, dan uang tunai sebesar Rp1.400.000,-. Saat ini, seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keempat tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang,” tutup Humas Polres Sampang. (SH)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini