Menu

Formulir MBG di Probolinggo Bikin Geger, Ada Poin Larangan Komplain dan Unggah di Medsos

Februari 26, 2026

Publikasi-terkini.com° Probolinggo – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memantik polemik. Sejumlah wali murid di SDN 1 Semampir mengaku keberatan dengan isi formulir yang wajib diisi sebelum siswa menerima paket makanan.

Masalahnya bukan pada menu, melainkan pada ketentuan dalam lampiran formulir yang dinilai janggal. Dalam poin tersebut, wali murid maupun siswa diminta untuk tidak mendokumentasikan menu MBG yang diterima. Bahkan, jika terjadi insiden seperti keracunan, diminta untuk tidak memprotes ataupun mempostingnya.

“Kebetulan anak saya baru kemarin dapat MBG. Tapi sebelum menerima menu, harus mengisi formulir. Saya kaget waktu baca lampiran kedua ada ketentuan itu,” ujar seorang wali siswa yang enggan disebut namanya, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai ketentuan tersebut terkesan membungkam orang tua dan menghilangkan hak untuk menyampaikan keluhan jika terjadi persoalan.

“Saya hampir mau tengkar. Dikira anak saya bahan uji coba, kalau keracunan harus dirahasiakan. Kalau memang programnya baik, kenapa harus ada larangan seperti itu?” tegasnya.

Informasi yang diperolehnya, paket MBG tersebut berasal dari SPPG di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan. Ia juga menyebut, wali murid yang tidak bersedia mengisi formulir disebut tidak akan mendapatkan menu MBG untuk anaknya.

Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

“Kalau tidak isi formulir, katanya tidak dapat makanan. Seolah-olah harus setuju dulu dengan semua isi ketentuan itu,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyoroti menu yang dinilai sangat sederhana. Pada pembagian sebelumnya, siswa menerima roti satu, apel satu, kurma tiga biji dan telur rebus satu. Sementara pembagian berikutnya hanya berisi salak dua biji, roti satu dan telur puyuh tiga.

Sementara itu, Mitra SPPG Bulu 2, Dani, saat dikonfirmasi membantah bahwa formulir tersebut berasal dari pihaknya. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), tautan formulir itu dibuat oleh pihak sekolah.

“Informasi dari SPPI, yang buat link kepala sekolahnya sendiri, mas. Besok mau ditindaklanjuti kata kepala SPPG,” ujar Dani.

Polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan program MBG di tingkat sekolah. Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dasar hukum maupun tujuan dicantumkannya ketentuan larangan dokumentasi dan protes tersebut dalam formulir.

 

 

(SH/bj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode