Publikasiterkini.com // Jember – Jeritan para petani kopi dari Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menggema dengan getir. Sebanyak 468 petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok iuran keamanan.
Setiap kali panen, para petani diwajibkan menyetor Rp150 ribu per kintal kopi kepada pengurus koperasi melalui orang-orang yang disebut sebagai “keamanan koperasi”. Praktik tersebut disebut telah berlangsung lama, sementara sebagian besar petani hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman.
Namun, penderitaan mereka memuncak ketika seorang petani bernama Bu Nami, akrab disapa Halimah, kehilangan hasil panennya setelah menolak membayar pungutan tersebut.
“Buah kopi saya dicuri malam hari setelah saya bilang tidak bisa bayar. Kami sudah tidak kuat lagi,” ucap Halimah lirih, menahan emosi.
Peristiwa itu memantik keberanian petani lainnya untuk melawan. Mereka akhirnya bersatu dan melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Jawa Timur, dengan pendampingan langsung dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti dan data terkait praktik pungli tersebut kepada kepolisian.
“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat kecil tidak boleh terus diperas atas nama sistem koperasi. Negara harus hadir melindungi petani,” tegas Baihaki Akbar, Selasa (7/10/2025), usai membuat laporan di Polda Jatim dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan data yang dihimpun, total hasil panen kopi petani Desa Pakis pada Juli hingga Agustus 2025 mencapai 335 ton atau setara 3.350 kintal. Dengan pungutan Rp150 ribu per kintal, maka total uang yang disedot dari kantong petani mencapai Rp502.500.000 (lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) hanya dalam dua bulan panen.
Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa praktik pungutan seperti itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip koperasi.
“Koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi awak media.
Kini, di tengah aroma kopi yang semestinya menjadi simbol kesejahteraan, para petani Desa Pakis justru berjuang melawan ketakutan dan ketidakadilan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan, termasuk pihak yang menggunakan kekerasan maupun ancaman terhadap petani.
“Kami percaya hukum masih ada di negeri ini. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan para pelaku harus bertanggung jawab,” ujar Sunaryo, salah satu petani dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik harum kopi Jember yang mendunia, masih tersimpan kepedihan dan perjuangan para petani kecil yang menuntut hak atas hasil jerih payahnya sendiri. Keadilan adalah satu-satunya aroma yang kini mereka nantikan.
Shofa


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini