Menu

Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baru untuk Cegah BUMD Tersandung Kasus Hukum

Februari 24, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sejumlah langkah pembenahan regulasi guna mencegah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali tersandung persoalan hukum.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan kasus korupsi di beberapa BUMD, di antaranya Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya yang mengelola Kebun Binatang Surabaya serta Perusahaan Daerah PD Pasar Surya yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi penyebab BUMD terjerat persoalan hukum.

“Permasalahan hukum ini sedang kami kaji kembali. Apabila memang berkaitan dengan tindakan pribadi seseorang, maka itu menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (24/2).

Meski sejumlah kasus diduga bersifat individual, Pemkot Surabaya tetap menyiapkan langkah antisipatif berupa penyesuaian regulasi. Tujuannya untuk menutup celah pelanggaran serta meminimalkan potensi kerugian daerah.

“Kami mempertimbangkan penyesuaian aturan agar potensi kerugian atau pelanggaran di kemudian hari dapat dicegah. Beberapa kali kami sudah berdiskusi untuk melakukan perubahan agar potensi tersebut tidak muncul lagi,” jelasnya, sebagaimana dilansir JPNN.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Selain pembenahan aturan, Pemkot juga akan memperketat proses seleksi direksi BUMD. Persyaratan khusus kemungkinan akan diterapkan agar pejabat yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang lebih teruji.

“Ke depan, kemungkinan akan ada persyaratan khusus dalam penerimaan direksi baru,” pungkas Lilik.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode