Menu

Ditolak Pinjam Uang, Pria Sampang Ambil Paksa Perhiasan Mantan Istri

Februari 16, 2026

Publikasi-terkini.com° Sampang – Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di sebuah rumah kos Jalan Garuda No. 258, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui bernama Subeideh (48), seorang petani/pekebun, warga Dusun Teben, Desa Kamoning, Kecamatan Sampang.

Sementara terlapor berinisial DL (49), warga Dusun Camplong, Desa Pakalongan, Kecamatan Sampang. Keduanya diketahui pernah memiliki hubungan sebagai suami-istri.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01:00 WIB, saat terlapor DL mendatangi korban dan meminjam uang sebesar Rp 300 ribu. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan meminta terlapor untuk meninggalkan kamar kosnya.

“Diduga karena kesal tidak diberi pinjaman uang, terlapor sempat mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban tanpa izin, berupa lima gelang emas, satu kalung rantai, dan dua cincin,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (16/2/2026).

Mengetahui hal itu, korban langsung mengambil kembali perhiasan tersebut dan menyimpannya ke dalam dompet berwarna biru.

Sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban sedang menyapu di depan kamar kos, terjadi adu mulut antara korban dan terlapor terkait masalah pinjaman uang tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

“Dalam pertengkaran itu, terlapor sempat mengucapkan talak tiga kepada korban,” ungkapnya

Tak lama kemudian, terlapor masuk ke dalam kamar dan kembali mengambil perhiasan emas yang disimpan korban di dalam dompet biru yang diletakkan di bawah meja dan tertutup pakaian.

Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, terlapor melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Korban sempat berusaha mengejar dan meminta agar perhiasan dikembalikan. Terlapor tidak mengindahkan permintaan tersebut dan terus pergi meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Dugaan sementara, motif tindak pidana ini dilatarbelakangi masalah ekonomi.

“Kasus ini sekarang masih dalam penanganan pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

 

Sofi/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode