Menu

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Jaringan Narkoba Internal Terbongkar

Februari 14, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Seperti yang dilansir oleh inews, dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti memiliki koper putih berisi narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Eko menyampaikan, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ucapnya.

Baca Juga :  Penanganan Humanis Insiden Alun-Alun, Humas Polres Lumajang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Nama Didik sebelumnya mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik disebut menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang juga memasok sabu kepada Malaungi.

Dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 488 gram.

Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode