Publikasi-terkini° Sumenep _ Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Aksi penindakan berlangsung pada Kamis dini hari, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang tengah mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit pikap L300 bermuatan 59 jeriken solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit pikap lainnya berisi 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Seluruh muatan diketahui tidak disertai surat rekomendasi resmi dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan dan mengungkap keterlibatan lima orang lainnya berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.
Setelah gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta mengejutkan turut terungkap dalam penyidikan, di mana terdapat dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang memfasilitasi pengisian solar subsidi menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian dapat dilakukan tanpa rekomendasi instansi terkait.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan, apalagi yang dilakukan secara terstruktur untuk keuntungan pribadi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM di lapangan.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka untuk proses hukum lanjutan.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, (jv).


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini