Menu

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Penipuan Minta Diantar, Tiga Pelaku Diamankan

Februari 13, 2026

Publikasi-terkini° Sidoarjo _ Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga. Tiga pelaku berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30) diamankan setelah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor di jalan. Mereka berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan oleh pelaku M dan S.A. yang mengaku sedang mencari saudaranya. Korban kemudian diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motor ditinggal dengan alasan akan dijaga oleh S.A. Namun setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan dalih meminta tolong diantar ke Fly Over Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisahkan dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga :  Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Wakapolresta Sidoarjo, M. Zainur Rofik, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ketiga pelaku yang diketahui berasal dari Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, di tempat kos kawasan Semampir, Surabaya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi penipuan dengan alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam dua aksi tersebut, masing-masing lokasi memberikan keuntungan sekitar Rp3 juta kepada para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, terutama jika ada orang tidak dikenal yang meminta diantar dengan alasan darurat. Orang tua juga diminta untuk mengawasi anak-anak yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode