Menu

Optimalkan Pendapatan dari Restribusi Parkir, Pemkab Cilacap Gandeng Pihak Ketiga

Januari 11, 2026

Publikasiterkini.com° CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bekerja sama dengan pihak ketiga guna memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir.

Diketahui, kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir ini, berlangsung selama dua tahun, terhitung mulai awal bulan ini.

“Kerja sama pengelolaan parkir ini selama dua tahun, berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Djasun, Minggu (11/1/2026).

Adapun kerja sama yang dilakukan, ungkap Djasun melalui sistem zonasi sesuai hasil survei dan pemetaan Dishub. Hal ini agar pendapatan yang diperoleh dari retribusi parkir dapat optimal.

Lebih lanjut, untuk wilayah zonasi pertama meliputi eks Kota Cilacap dan eks Distrik Cilacap, kemudian zonasi kedua meliputi wilayah Kawunganten hingga Patimuan, kemudian Karangpucung sampai Dayeuhluhur.

Selanjutnya, zonasi ketiga meliputi wilayah eks Distrik Kroya. Diharapakan melalui sistem yang dijalankan ini, juga dapat meningkatkan ketertiban dalam hal perparkiran.

Sementara itu, terkait pengelolaan parkir di masing-masing zonasi, dikelola oleh tiga perusahaan yang telah mengikuti proses lelang Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) Tahun 2026-2027, dan dinyatakan menang.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

“Untuk pengelola zona kedua PT Mekarjaya Mulia Indonesia dengan nilai kontrak Rp1 miliar per tahun bruto, sedangkan zona tiga dikelola CV Rasit Artomoro dengan nilai kontrak Rp560 juta per tahun bruto,” jelas Djasun.

Kemudian pembagian hasil dari nilai bruto tersebut, ditetapkan sebesar 77,5 persen untuk pihak pengelola, dan 22,5 persen menjadi pendapatan pemerintah daerah setempat.

“Untuk tarif parkir masih sama seperti tahun sebelumnya, semua mengacu pada Perda yang berlaku. Dan ada imbal jasa apabila setoran sesuai setoran sesuai target,” kata Djasun.

Sedangkan terkait tarif parkir sendiri untuk sepeda motor Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, dan sepeda Rp500.

 

SOFI/SI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode