Menu

Kejari Surabaya Kembalikan Aset Pemkot Senilai Rp1,5 Triliun di Tahun 2025

Januari 3, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Selama 12 bulan, Korps Adhyaksa di Jalan Sukomanunggal berhasil mengembalikan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp1,5 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., mengungkapkan aset yang berhasil diselamatkan berupa 219 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 42 hektare.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Surabaya, Dr. Rollana Mumpuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aset-aset tersebut sebelumnya dikuasai pihak swasta selama kurang lebih 20 tahun. Karena Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperpanjang, Pemkot Surabaya meminta pengembalian aset dengan menunjuk Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Aset terluas yang kami sita berasal dari PT Arbena dengan luas sekitar 4.000 meter persegi,” ujar Rollana.

Selain capaian di bidang Datun, Ajie Prasetya juga memaparkan kinerja bidang pembinaan. Pada 2024, Kejari Surabaya merealisasikan Rp8 miliar dari target Rp12 miliar. Sementara pada 2025, dari target Rp3 miliar, realisasi justru mencapai Rp10 miliar atau meningkat sekitar 300 persen.

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Personel Gabungan Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Preventif

Peningkatan tersebut bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengelolaan BUMN, iuran badan usaha, sewa tanah, gedung dan bangunan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

PNBP lainnya juga diperoleh dari administrasi dan penegakan hukum, ongkos perkara, penjualan barang rampasan, denda pelanggaran lalu lintas, denda pidana, uang sitaan, hingga denda perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Surabaya.

Di bidang Intelijen, Kejari Surabaya aktif melakukan pengamanan, Tangkap Buron (Tabur), serta kegiatan edukasi kepada masyarakat. Program Jaksa Menyapa dan kampanye antikorupsi turut digencarkan melalui media dan sekolah.

“Bidang Intelijen juga mengeksekusi lima perkara dari delapan daftar buron, sementara tiga perkara pidana umum masih dalam upaya hukum,” kata Ajie.

Atas capaian tersebut, Bidang Intelijen Kejari Surabaya meraih peringkat empat penilaian Kejati Jawa Timur.

Sementara di Seksi Pidana Umum (Pidum), sepanjang 2025 tercatat 1.793 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Perkara yang paling menonjol didominasi pencurian, disusul penadahan dan penggelapan.

Terkait Restorative Justice (RJ), Kejari Surabaya meraih peringkat pertama se-Jawa Timur dengan 56 perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ pada 2025. Kepala Seksi Pidum, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan RJ mempertimbangkan pelaku yang baru pertama kali melakukan, kondisi ekonomi, adanya perdamaian dengan korban, serta pengembalian barang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Mengawal Keheningan Malam: Polsek Semampir dan Satpol PP Bersinergi Jaga Kondusivitas Surabaya Utara

“Pencurian yang diselesaikan secara RJ adalah pencurian biasa, bukan pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Surabaya tengah menangani sejumlah perkara, di antaranya dugaan perbuatan melawan hukum aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI, serta kasus aset PT KAI di Jalan Pacar Keling.

Ajie menyebut, dari perkara korupsi tersebut, Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan aset negara milik PT KAI senilai Rp21 miliar, termasuk dalam perkara Waduk Sepat Surabaya.

Sementara itu, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga mencatat capaian dengan melelang barang bukti dan rampasan dari 169 perkara. Untuk barang bukti narkotika, Kejari Surabaya telah melakukan pemusnahan sebanyak empat kali dalam setahun.

Ajie Prasetya menegaskan, capaian tersebut menunjukkan peran besar seluruh bidang di Kejari Surabaya, khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkontribusi signifikan dalam pemulihan aset negara dan daerah. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode