Menu

Daftar Proyek Mangkrak Kota Probolinggo 2025: Dua Pelaksana Diputus Kontrak

Januari 2, 2026

Publikasiterkini.com° Probolinggo – Hingga penghujung tahun anggaran 2025, sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo belum berhasil diselesaikan. Bahkan, dua proyek terpaksa diputus kontraknya karena pelaksana dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengelolaan anggaran pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah.

Proyek-proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun 2025 dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP). Namun, realisasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan perencanaan.

Dua proyek yang berujung pada pemutusan kontrak yakni pembangunan fisik Pondok Pesantren Manbaul Ulum Sumbertaman dengan nilai anggaran Rp 497 juta serta pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo senilai Rp 3,7 miliar. Kedua proyek tersebut dihentikan karena penyedia jasa dinilai tidak mampu melaksanakan kewajiban sesuai kontrak kerja.

Selain proyek yang berhenti total, sejumlah proyek strategis lainnya juga belum rampung hingga akhir tahun anggaran. Di antaranya pembangunan Tugu Batas Kota Triwung Kidul dengan nilai Rp 394 juta, proyek Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo senilai Rp 8,06 miliar, serta preservasi Jalan Soekarno Hatta–Panglima Soedirman (Soetta–Pangsoed) dengan nilai mencapai Rp 38,8 miliar.

Baca Juga :  Gelora Sumpah Pemuda ke-98: Kapolres Ajak Generasi Muda Menenun Karakter Patriotik dan Berempati

Meski sebagian proyek memperoleh tambahan waktu penyelesaian, perpanjangan tersebut tetap disertai dengan penerapan sanksi denda. Namun demikian, keterlambatan ini tetap menimbulkan pertanyaan publik terkait ketepatan perencanaan, pengawasan, serta proses seleksi penyedia jasa.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, membenarkan adanya sejumlah proyek yang belum selesai hingga akhir tahun dan harus diberikan perpanjangan waktu. Ia menyebutkan, proyek revitalisasi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Probolinggo senilai Rp 777 juta akhirnya dapat diselesaikan setelah dikenai denda keterlambatan.

“Ada dua yang kami beri tambahan waktu. Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota sudah selesai per tanggal 29 Desember setelah dikenai denda. Kemudian satu lagi adalah Tugu Batas Kota Triwung Kidul yang masih diberikan tambahan waktu,” ujar Setyorini, Jumat (2/1/2026).

Sementara itu, proyek Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo serta preservasi Jalan Soetta–Pangsoed juga mendapat perpanjangan waktu dengan penerapan sanksi denda kepada pelaksana. “Dendanya satu permil atau 0,1 persen dari nilai kontrak per hari keterlambatan,” jelasnya.

Belum rampungnya sejumlah proyek fisik bernilai miliaran rupiah ini dinilai berpotensi menunda manfaat pembangunan yang seharusnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Penanganan Humanis Insiden Alun-Alun, Humas Polres Lumajang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Selain itu, kondisi tersebut membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode