Menu

Polda Metro Jaya Tegaskan Kembali Aturan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam, Pemkot Tangerang Perkuat Pengawasan Lingkungan

Desember 10, 2025

Publikasiterkini.com ° Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengingatkan seluruh warga di wilayah hukumnya untuk disiplin menerapkan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam, terutama bagi tamu yang menginap di rumah warga. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam keterangan resmi yang diterima media pada Selasa (9/12/2025).

Kombes Budi menegaskan bahwa aturan tamu wajib lapor bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan keamanan di lingkungan masyarakat.

Ia meminta seluruh elemen pemerintahan tingkat bawah mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Bhabinkamtibmas agar aktif mengingatkan warga untuk menerapkan aturan ini secara konsisten.

“Mulai dari lingkungan sendiri. Laporkan tamu yang menginap demi keamanan bersama,” tegas Kombes Budi.

“Arahan Bapak Kapolda jelas. Aturan tamu wajib lapor 1×24 jam di seluruh lingkungan harus digelorakan kembali, demi keamanan lingkungan bersama,” imbuhnya.

Menurut mantan Kapolres Malang Kota ini, pendataan tamu yang menginap berperan besar dalam membantu masyarakat dan aparat keamanan mengidentifikasi aktivitas mencurigakan sejak dini. Ketika tamu tidak tercatat, risiko keamanan meningkat, terutama jika pemilik rumah sedang berada di luar kota.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

“Kalau tamu tidak tercatat, kita tidak tahu siapa yang tinggal di sekitar kita. Kami ingin masyarakat lebih peduli dan waspada,” jelasnya.

Selain itu, Kombes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan saat sedang menghadapi situasi darurat. Ia memastikan layanan call center 110 siap menerima laporan kapan pun.

“Silakan hubungi call center 110. Petugas biasanya datang dalam 5–10 menit,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang turut menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya peningkatan keamanan lingkungan. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi antara aparat pemerintah dengan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan nyaman.

Sachrudin menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Pemkot Tangerang sudah menerbitkan Surat Edaran tersebut untuk menjaga kondusifitas wilayah. Kami bersama masyarakat berharap Kota Tangerang senantiasa aman dan kondusif,” ujarnya.

Berbagai langkah strategis tengah dijalankan, mulai dari penguatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga optimalisasi peran aparatur di lapangan dalam memantau aktivitas warga.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

Penegasan Polda Metro Jaya dan dukungan penuh Pemkot Tangerang menjadi sinyal kuat bahwa pengamanan berbasis masyarakat harus kembali dihidupkan. Budaya wajib lapor 1×24 jam dinilai mampu membangun kembali kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Dengan kolaborasi seluruh pihak — mulai dari pemerintah, aparat kepolisian, hingga warga — diharapkan potensi gangguan keamanan dapat ditekan, sekaligus menciptakan wilayah yang semakin aman dan tertib.

 

(Ali Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode